BIREUEN - Gubernur Aceh
Irwandi Yusuf kembali menegaskan bahwa pelaksanaan pemilihan kepala
daerah di Aceh, baik pemilihan gubernur/wakil gubernur maupun 17 kepala
daerah kabupaten/kota lainnya, tetap dilaksanakan sesuai jadwal yang
telah ditentukan. Berdasarkan jadwal itu, hari pemungutan suara akan
berlangsung pada tanggal 10 Oktober 2011 mendatang.
Penegasan
itu disampaikan Gubernur Irwandi Yusuf dalam jumpa pers dengan sejumlah
wartawan saat menghadiri wisuda angkatan ke-18 Universtas Almuslim,
Peusangan, Bireuen, Sabtu (23/4).
Dikatakan Irwandi, Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Aceh sudah sepakat pilkada di Aceh tidak ditunda
dan harus sesuai dengan jadwal semula. Meskipun hingga saat ini Qanun
tentang Pilkada belum rampung dibahas oleh DPR Aceh. ”Saat ini diduga
ada beberapa orang di DPRA yang sengaja berupaya untuk menunda
pelaksanaan Pilkada di Aceh, yang diduga dengan sengaja melakukan
pemoloran pembahasan Rancangan Qanun Pilkada,” ujarnya.
Berkaitan
dengan itu, Gubernur mengimbau kepada pihak Komisi Independen Pemilihan
(KIP) Aceh dan KIP kabupaten/kota untuk menyosialisasikan
tahapan-tahapan pilkada yang akan berlangsung pada Oktober mendatang.
”Kami mengimbau kepada KIP supaya segera mensosialisasikan
tahapan-tahapan pilkada kepada masyarakat Aceh, karena pilkada tetap
dilaksanakan pada waktu atau jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya,”
tegas Irwandi.
Ditambahkan, jika Raqan Pilkada yang sedang
dibahas di DPRA belum rampung hingga menjelang pilkada nantinya,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh sudah sepakat untuk mengacu pada
Qanun Nomor 2 tahun 2004 yang diubah menjadi Qanun Nomor 7 tahun 2006
tentang Perubahan Kedua Atas Qanun Nomor 2 tahun 2004 tentang Pemilihan
Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Wali
Kota di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
Ditanya tentang kabara
pencalonan dirinya dalam pilkada, Irwandi Yusuf dengan tegas mengatakan
ia telah berkomitmen untuk maju melalui jalur independen. ”Hingga
sekarang partai nasional (parnas) belum ada yang mengajukan calon
gubernur. Saya tetap akan mempertimbangkan keputusan Mahkamah Konstitusi
(MK) dan saya tetap akan maju melalui jalur independen. Jika pun saya
tidak maju lagi sebagai calon gubernur, yang penting harus ada calon
dari jalur independen,” demikian Irwandi Yusuf.(c38)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar