Kamis, 24 Maret 2011

Surat Khadafi untuk Obama

PEMIMPIN Libia Moamar Khadafi sangat disegani dan disanjung di negaranya. Dalam kondisi normal, tak seorang pun berani membantah keinginannya. Namun di tengah guncangan aksi protes sebagian rakyat Libia dan tekanan negara lain, sejumlah anggota kelompok oposisi kini berani menantangnya.

Rabu, 23 Maret 2011

UNDANG-UNDANG DASAR 1945 (SETELAH AMANDEMEN I S.D. IV - DALAM SATU NASKAH)

UNDANG-UNDANG DASAR 1945

(SETELAH AMANDEMEN I S.D. IV - DALAM SATU NASKAH)


PEMBUKAAN

Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan peri-kemanusiaan dan peri-keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Eksistensi MK

Tue, Mar 22nd 2011, 08:10

Eksistensi MK

KEHADIRAN Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sistem hukum ketatanegaraan Indonesia merupakan hal baru. Dalam pembahasan naskah UUD 1945, Muhammad Yamin dalam Sidang BPUPKI memang benar pernah mengusulkan supaya Mahkamah Agung (MA) diberi wewenang untuk “membanding” undang-undang.

Memahami Konsep Pakem

Sat, Mar 19th 2011, 08:43

Memahami Konsep PAKEM

AWALNYA saya berekspektasi kepada Jarjani Usman (JU) lewat artikel “PAKEM Remang-Remang” (Serambi Indonesia, Sabtu 12 Maret 2011), akan memberikan pencerahan kepada pembaca dari kalangan pendidik, khususnya guru, untuk lebih memahami konsep PAKEM dan apa persoalannya sehingga diklaim dalam kondisi remang-remang di Aceh.

Aceh dan Libya

Wed, Mar 23rd 2011, 08:11

Aceh dan Krisis Libya

KRISIS politik di Libya semakin mengkhawatirkan, bukan saja karena pecahnya perang saudara, namun campur tangan asing (baca: Sekutu) telah memperparah situasi politik di negeri Afrika Utara itu.

Harus diakui bahwa campur tangan Amerika Serikat dan sekutunya dalam konflik Libya, telah memperpanjang zona perang Amerika di Timur Tengah, setelah sebelumnya Afganistan dan Irak, kini Libya. Pola pendekatan militeristik (hard power) dalam penyelesaian suatu konflik, atau lebih tepat dikatakan menjatuhkan kekuasaan Negara lain, telah menjadi ciri khas kebijakan luar negeri dan keamanan negeri Paman Sam tersebut.

Agresi militer Amerika dan sekutunya ke Libya juga menunjukkan bahwa siapa pun Presiden Amerika dan dari apapun partai yang berkuasa, baik Partai Demokrat maupun Republik, tidak ada yang berbeda. Artinya George W.Bush dengan Barrack Obama sama saja. Hal ini membuktikan bahwa pidato Obama dalam kuliah umum di Al-Azhar University beberapa tahun lalu, yang ingin merangkul dunia Islam, dan membangun perdamaian dunia hanyalah retorika politik “palsu” saja.

Apa sebenarnya yang membuat Amerika Serikat dan sekutunya begitu bernafsu menyerang Negara-negara Islam di Timur Tengah dan Africa Utara? Setidaknya ada dua faktor, yaitu faktor politik dan ekonomi. Secara politik, dominasi Israel dibalik upaya menjatuhkan khadafi menjadi faktor yang sangat dominan. Khadafi saat ini dikenal sebagai salah satu Negara Arab-Afrika Utara yang menentang zionisme, dan menjadi negera yang membantu perjuangan rakyat Palestina di Gaza. Sementara dalam konteks ekonomi,  ketidakstabilan politik di Libya, akan sangat mempengaruhi pada ketidakstabilan harga minyak dunia. Jika ini tidak dapat dikendalikan maka Amerika sebagai konsumen terbesar minyak dunia akan sangat dirugikan dengan kondisi demikian.

Namun apakah hanya karena keinginan mengontrol ekonomi dunia, lantas mengorbankan nilai-nilai kemanusian? Bukankah invansi di Irak telah menewaskan lebih dari 2 juta rakyat tak berdosa, menyebabkan jutaan lainnya menjadi pengungsi, kehancuran perekonomian secara massif, dan sampai saat konflik belum juga berakhir.

Biasanya, setiap kebijakan politik keamanan dengan pendekatan militeristik, tidak pernah mempertimbangkan faktor kemanusiaan. Karena pembicaraan dan pertimbangan mengenai nilai kemanusiaan hanya menjadi isu di atas meja.

Situasi ini semakin sulit, karena Khadafi juga telah mempersenjatai seluruh rakyatnya. Hal ini menjadi alasan bahwa militer agresor untuk menembak siapa saja, karena dianggap sebagai sipil bersenjata, yang dapat menjadi “ancaman” bagi tentara aliansi Amerika.

Lantas, tidak adakah cara lain dalam penyelesaian krisis Libya? Apakah penyelesaian suatu konflik harus selalu dengan pendekatan kekerasan dan peperangan? Dalam konsep Negara Amerikan dan aliansinya (NATO), sepertinya peperangan telah menjadi trademark kebijakan politik dan keamanannya.

Bagaimana dengan Aceh? dapatkan Aceh menjadi “The Hero” dalam krisis Libya? Pertanyaan ini terasa aneh dan bahkan kadang hanya menjadi ilusi, jika tidak dikatakan halusinasi  atau hayalan tinkat tinggi.

Namun harus diakui, bahwa krisis yang terjadi di Aceh pada beberapa dekade yang lalu, tidak terlepas dari peran Libya. Libya telah menjadi Negara yang melatih para pemberontak (baca:ASNLF) mengenai sistem dan cara berperang dalam melawan rezim dan kekuasaan Negara asal pemberontakan tersebut.

Meskipun dalam konteks Aceh, cara yang diajarkan oleh Libya tersebut, tidak juga menyelesaikan masalah. Artinya proses berakhirnya perang di Aceh tidak dengan mengedepankan militeristik, namun dengan pendekatan diplomasi dan mediasi.

Dalam hal ini, Aceh mestinya harus berperan aktif dalam perpolitikan global dan proses perdamaian dunia. Aceh harus menjadi icon bentuk perdamaian dunia yang bermartabat. Apalagi relasi emosional Aceh-Libya dalam ASNLF (Aceh Sumatra National Liberation Front), dapat menjadi modal dalam memediasi antara pemerintah Tripoli dengan para pemberontak di Timur Libya.

Aceh semestinya harus mengajarkan negara-negara adikuasa, bahwa pendekatan militeristik dan kekerasan bukanlah solusi dalam penyelesaian suatu persoalan, apalagi dengan men-invansi kedaulatan negara lain. Karena ini sangat menyalahi konvensi International tentang hak-hak negara yang berdaulat.

Akhirnya, penulis melihat, bahwa terlepas dari persoalan internal negara-negara Islam, khususnya Aceh dan Indonesia harus berperan aktif dalam proses penyelesaian konflik di Libya. Amerika Serikat, Israel, dan para sekutunya tidak berhak mencaplok negari umat Islam, apapun alasannya. Solidaritas terhadap krisis Libya harus selalu dilandasi pada perjuangan rakyat dan kebenaran. Rakyat Libya akan menghadapi suatu krisis kemanusian yang sangat berat, karena ketika invansi ini terus berlanjut, maka kehancuran nilai-nilai kemanusian akan menjadi cerita berkesinambungan setelah Irak dan Afganistan. Sebagai saudara se-iman, strategi imajinatif dalam penyelesaian konflik dan menentang pendudukan Amerika Serikat dan Sekutunya di Libya menjadi titik awal dari solidaritas internasional negara-negara muslim dunia.

Selasa, 22 Maret 2011

www.sman4wiba.sch.id

Ujian Sekolah

SMA Negeri 4 Wira Bangsa Meulaboh mulai tanggal 21 s/d 28 Maret 2011, telah berlangsungnya pelaksanaan ujian sekolah. jumlah peserta Ujian Sekolah tahun 2011 mencapai 60 orang, yang terdiri dari 1 kelas akselerasi sebanyak 13 orang dan kelas reguler 2 kelas sebanyak 47 orang. harapn kita semoga pada pelaksanaan ujian sekolah dapat berjalan dengan sukses dan siswanya mendapat nilai yang istimewa dalam ujian sekolah karena nilai dari ujian sekolah diambil 60% yang akan digabungkan dengan nilai semester 3, 4, dan 5.

POS UN 2011

Permendiknas - SKL - Kisi-kisi Un 2011

Senin, 21 Maret 2011

Memandikan Gajah

Mandikan Gajah

Seorang pawang gajah memandikan gajah di sebuah krueng di kawasan Geumpang, Pidie, 5 Mei 2009. TARMIZY HARVA
IPTC
Graphic Name :
Mandikan Gajah
Category :
ENV
Supp Categories :
Satwa
Creation Date :
20091105
Photog :
Tarmizy Harva
Credit Byline Title :
MBR
City :
SIGLI
State :
ACEH
Country :
INDONESIA
Source :
SERAMBI INDONESIA
Photo Source :
SERAMBI INDONESIA BANDA ACEH
Caption Writer :
th

Provinsi (bukan) Aceh

http://aceh.tribunnews.com/news/view/51994/provinsi-bukan-aceh

Sabtu, 19 Maret 2011

SISWA YANG MENDAPAT UNDANGAN KEPERGURUAN TINGGI TAHUN 2011

SMA Negeri 4 Wira Bangsa Meulaboh pada tahun pelajaran 2010/2011, telah mengirim sebanyak 75% siswa dikelas ke berbagai perguruan tinggi ternama yang ada di Indonesia melalui Jalur Undangan Masuk Perguruan tinggi. pada tahun 2011, SMA Negeri 4 Wira Bangsa terbanyak mengirim siswanya ke perguruan tinggi jika dibandingkan pada tahun-tahun sebelumnya. Nama siswa yang dikirim keberbagai perguruan tinggi adalah berdasarkan rangking kelas, yang nilainya dirank selama penjurusan yaitu mulai dari kelas XI, sedangkan nama-nama siswa yang dikirim melalui jalur undangan adalah :
1 Rizka Puji Lestari.S 95.03
2 Novi Kayati 94.73
3 Septina Ayu Handayani 94.33
4 Aulia Rahman 93.60
5 Afla Nadya   93.37
6 Defi Yumisra 93.23
7 Lisa Maya Sari 93.13
8 Riska Wahyuni 92.87
9 Rozalia Zainab 92.43
10 Fahmi Wulansari 92.30
11 Moh. Rizky Rahmanda 92.13
12 Gunanda Hasdiansyah 91.47
13 Auliya Yuliyandri Ansari 91.40
14 Zahriyani 91.23
15 Yurda Marvita 91.20
16 Karnidi Rahmat 91.17
17 Yulia Nizar 91.17
18 Decy Pramita  Sari Yusna 91.03
19 Putri Maal Chairiyah Barita 91.03
20 Novi Yulinda Sari 90.97
21 Sitti Wulandari 90.97
22 Yohani Mindari 90.97
23 Mario Suardy 90.90
24 Putri Dini Setiawati 90.87
25 Rezki Rahmawan 90.67
26 Putrama Al Hairi Nasution 90.23
27 Septian Riski 90.17
28 Andie Julian Arfa 90.07
29 Firdausi Nuzula 90.00
30 Ridha Hidayat 89.90
31 Nia Nurafni. AR 89.87
32 Rini Fanita 89.77
33 Thesa Andita 89.77
34 Redha Sukmana 89.67
35 Sabilal Rasyad 89.67
36 Cut  Arvina Putri 89.50
37 Hevi Safrina 89.43
38 Emi Fitrya Husna 89.37
39 Riyan Hidayat Sihombing 89.27
40 Rina Mefriani 88.77
41 Yogi Aditya 88.77
42 Muhammad Refi Yazsin 88.50
43 Rudi Extrada 88.37
44 Wirda Anggrayni. S 88.37
45 Qamarullah 88.30
46 Ressi Maulina 88.23
47 Fadhlan Bahari  88.10
48 Mira Afridayanti 88.00
49 Teuku Larmanda 87.90
50 Teuku Ridha Aulia  87.83
51 Dwita Sarah 87.77
52 Siska Molida 87.13
53 Rahmat Hidayat 87.10
54 Fazrul Ridha 86.37
55 Odie Rahmathul Ikhsan 86.37
56 Teuku Malik Ridwan 86.17
57 Oscar Pratama 86.13
58 Banta Subki Ikbal 85.73
59 Doni Nofrianda 85.67
60 Mimi Hudatia 16.37



















































































































































































Jumat, 18 Maret 2011

Hukum Jual Beli Murabahah

Murabahah dalam fiqh Islami adalah: Menjual suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayarnya dengan harga yang lebih sebagai laba.

Banyak dalil yang menunjukkan kepda ke-jawazan-nya murabahah antara lain: Firman Allah QS. al-Nisa’ [4]: 29: QS. al-Baqarah [2]: 275: QS. al-Ma’idah [5]: 1: dan QS. al-Baqarah [2]: 280. Juga dalil hadits, antara lain: Hadits Riwayat Baihaqi dan Ibnu Majah, dari Abu Said Al-Khudri; riwayat Ibnu Majah dari Shuhaih; riwayat Tirmizi dari ‘Amr bin ‘Auf dan banyak lagi.

Atas dasar itu pula ulama telah ijma’ menyatakah hukum murabahah adalah boleh. Dapat diruju’ antara lain: Bidayatul Mujtahid, karya Ibnu Rusyd, juz 2, hal.161; dan Badai’ush Shana’u, karya al-Kasani, Juz 5 Hal. 220-222. Juga ada Qaidah Fiqhiyyah yang berbunyi: “Pada dasarnya, semua bentuk muamalah adalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”

Memperhatikan itu semua, maka secara singkat pengasuh menyatakan bahwa hukum jual beli murabahah dengan pengertian seperti tersebut di atas hukumnya adalah boleh, sekarang malah, sudah menjadi salah satu produk andalan bank syari’ah, Tapi harus memenuhi syarat syarat berikut:

1. Bank dan nasabah harus melakukan akad murabahah yang bebas riba.
2. Barang yang diperjualbelikan tidak diharamkan oleh syari’ah Islam.
3. Bank membiayai sebagian atau seluruh harga pembelian barang yang telah disepakati kualifikasinya.
4. Bank membeli barang yang diperlukan nasabah atas nama bank sendiri, dan pembelian ini harus sah dan bebas riba
5. Bank harus menyampaikan semua hal yang berkaitan dengan pembelian, misalnya jika pembelian dilakukan secara hutang.
6. Bank kemudian menjual barang tersebut kepada nasabah (pemesan) dengan harga jual senilai harga beli plus keuntungannya. Dalam kaitan ini Bank harus memberitahu secara jujur harga pokok barang kepada nasabah berikut biaya yang diperlukan.
7. Nasabah membayar harga barang yang telah disepakati tersebut pada jangka waktu tertentu yang telah disepakati.
8. Untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan atau kerusakan akad tersebut, pihak bank dapat mengadakan perjanjian khusus dengan nasabah.
9. Jika bank hendak mewakilkan kepada nasabah untuk membeli barang dari pihak ketiga, akad jual beli murabahah harus dilakukan setelah barang, secara prinsip, menjadi milik bank.
10. Nasabah mengajukan permohonan dan perjanjian pembelian suatu barang atau aset kepada bank.
11. Jika bank menerima permohonan tersebut, ia harus membeli terlebih dahulu aset yang dipesannya secara sah dengan pedagang.
12. Bank kemudian menawarkan aset tersebut kepada nasabah dan nasabah harus menerima (membeli)-nya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakatinya, karena secara hukum perjanjian tersebut mengikat; kemudian kedua belah pihak harus membuat kontrak jual beli.
13. Dalam jual beli ini bank dibolehkan meminta nasabah untuk membayar uang muka saat menandatangani kesepakatan awal pemesanan
14. Jika nasabah kemudian menolak membeli barang tersebut, biaya riil bank harus dibayar dari uang muka tersebut.
15. Jika nilai uang muka kurang dari kerugian yang harus ditanggung oleh bank, bank dapat meminta kembali sisa kerugiannya kepada nasabah.
16. Jika uang muka memakai kontrak ‘urbun sebagai alternatif dari uang muka, maka:
a. Jika nasabah memutuskan untuk membeli barang tersebut, ia tinggal membayar sisa harga.
b. Jika nasabah batal membeli, uang muka menjadi milik bank maksimal sebesar kerugian yang ditanggung oleh bank akibat pembatalan tersebut; dan jika uang muka tidak mencukupi, nasabah wajib melunasi kekurangannya.

Demikian, Wallahu A’alamu Bish-Shawab

Bunuh Diri

Sepanjang bacaan pengasuh, hukum bunuh diri adalah haram. Berdasarkan firman Allah swt, yang antara lain termaktub dalam ayat 151, surat Al-An’aam, maksudnya: Janganlah engkau membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan “al-haq” juga dalam ketetapan Allah swt dalam ayat 28, surat An-Nisaa.
Pengertian ayat ayat tersebut diperjelaskan lagi oleh banyak hadits, antara lain; hadits riwayat Bukhari dari Jundub bin Abdullah, bahwa Rasulullah saw bersabda: Dahulu ada orang yang terluka, lalu ia mengambil pisau dan memotong urat nadi ditangannya sehingga ia mati karena kehabisan darah. Lalu Allah berfirman: “Orang ini mendahului kehendakku untuk menghadapku (mati), maka Aku haramkan surga baginya.

Demikian hukum bunuh diri secara umum, sedangkan kalau bunuh diri,  karena putus asa, maka haramnya tentu bertambah lagi, karena berputus asa dalam hidup dan kehidupan adalah dilarang keras oleh Islam, sesuai firman Allah swt dalam ayat 87, surat Yusuf, maksudnya: Dan janganlah kamu berputus asa dalam mengapai karunia Allah. Sesungguhnya yang berputus asa hanyalah kaum kafirin saja.

Demikian, Wallahu A’alamu Bish-Shawaab.

Syariah-kah, bank Syariah?

Pertama-tama pengasuh mengucapkan banyak terima kasih atas perhatian saudara yang cukup simpatik dan menarik terhadap ekonomi dan perbankan Islam, atau yang lebih populer di Indonesia dengan istilah syariah. Pertanyaan pertanyaan saudara secara singkat dapat pengasuh jawab sebagai berikut:

1. Pengasuh berkeyakinan bahwa semua bank baik yang sifat umum atau BPRS, malah lembaga lembaga keuangan non bank yang berlabel syariah melaksanakan operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah

yang teristinbath dari Alquran, Hadis, Ijmak, dan Qiyas. Pengasuh yakin itu, karena kalau pun bank atau lembaga keuangan non bank tersebut sebelumnya konvensional, tapi sebelum menjadi syariah, sudah pasti ada sejumlah persyaratan kesyariahan yang wajib dipenuhi dan diuji oleh Bank Indonesia Bidang Syariat. Persyaratan itu meliputi bidang program/produk, pengelola, komisaris dan juga dewan pengawas syariah (DPS) dan lain lain sebagainya.  Walaupun ada-mungkin-kekurangan di sana sini, terutama dalam penyebutan istilah-istilah, yaah, maklum ini termasuk barang baru bagi Indonesia.

2. Sesungguhnya, yang melakukan pengawasan terhadap kesesuaian atau tidak sesuai produk dan operasionalnya dengan syariah ada beberapa badan, antaranya adalah Dewan Pengawas Syariah (DPS) nya sendiri. Setiap bank atau lembaga keuangan non bank yang syariah wajib harus ada dewan pengawas syariah, yang bertugas antara lain: (1) Memastikan dan mengawasi kesesuaian kegiatan operasional bank terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI); (2). Menilai aspek syariah terhadap pedoman operasional dan produk yang dikeluarkan bank; (3) Memberikan opini dari aspek syariah terhadap pelaksanaan operasional bank secara keseluruhan dalam laporan publikasi bank; (4) Mengkaji produk dan jasa baru yang belum ada fatwa untuk dimintakan fatwa kepada DSN-MUI; dan (5) Menyampaikan hasil pengawasan syariah sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan kepada Direksi, Komisaris, DSN-MUI, dan Bank Indonesia. Disamping DPS, kesesuaian operasional dan produk syariahnya juga diawasi oleh Bank Indonesia baik Pusat ataupun Cabang. Dalam hal ini yang melakukannya adalah Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia. Di atas daripada itu bank dan lembaga keuangan non bank syariah juga ikut di awasi oleh Dewan Gyariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) yang meskipun tugas utamanya adalah menerbitkan fatwa-fatwa. Seluruh produk bank syariah dan pelaksanaannya harus sesuai dengan ftwa dan pedoman pelaksanaan yang telah dirumuskan DSN. DSN Pusat di Jakarta bersidang tiap minggu satu kali untuk mempajari dan membahas masalah muamalat Islami ini untuk kemudiannya menjadi fatwa, Hingga saat ini, menurut laporan, DSN telah mengeluarkan lebih dari 200 buah fatwa menyangkut dengan perbankan syariah dan lembaga keuangan non syariah. Di samping itu, pada setiap akhir tahun, DSN juga melaksanakan Ijtima’ Sanawi (Annual Meeting) bersama DPS se-Indonesia, seperti pada tanggal 12-15 Desember 2010 yang baru lalu.

3. Dengan demikian, jelaslah bahwa evaluasi syariah terhadap bank syariah dilakukan secara terus-menerus, paling kurang setiap enam bulan satu kali. Dan atas dasar laporan petugas khusus dari Bank Indonesia juga turun kelapangan untuk mengadakan evaluasi. Memang harus diakui, hingga sekarang ini belum semua bank umum syariah di Aceh memeliki DPS nya yang melekat, maksunya DPS Daerah, meskipun sudah kita usulkan dalam 2 kali Ijtima’ Sanawi.

Dari jawaban singkat terhadap pertanyaan saudara Idhar Muhammad yang dikirim via surat elektronik ini, kiranya para pembaca sudah mendapat gambaran tentang pengawasan-pengawasan, agar bank yang berlebel syariah ada jaminan tentang kesyariahannya.   

Demikian, Wallahu A’lamu Bish-Shawab.

Perwalian Anak Zina

Anak perempuan itu tidak punya wali nasab. Tidak ada hubungan perwalian dan keturunan syar’i dengan lelaki yang menjadi suami ibunya, meskipun secara anatomik ia berasal dari sperma lelaki itu. Menurut Islam, gadis ini tidak ada hubungan nasab atau darah dengan lelaki itu, tidak boleh waris mewarisi, tidak boleh menjadi mahram (muhrim, dalam bahasa Indonesia). Ia hanya berhubungan dengan ibunya, hubungan darah, hubungan malwaris dan sebagainya, kecuali hubungan perwalian, karena perempuan tidak boleh menjadi wali nikah,

Meskipun tidak ada yang dapat menjadi wali nikahnya, ibu tidak usah takut, karena Rasulullah saw dalam sebuah hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud  pernah bersabda: Sulthan adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. Demikian juga, lebih kurang termaktub dalam hadits riwaya Turmudzi dan Ibnu Majah dari Aisyah ra.

Siapa yang dimaksud dengan sulthan? Yang dimaksud dengan sultan adalah pemerintah yang sah. Dalam hal ini, bagi Indonesia adalah presiden SBY, karena pimpinan tertinggi kita adalah beliau. Meski tentunya, SBY boleh mewakilkan wewenangnya kepada Menteri Agama RI. Beliau pun berhak mewakilkan kepada bawahannya lagi hingga tingkat KUA. Pada level KUA inilah barangkali posisi wali buat anak gadis tersebut,

Memurut hemat pengasuh, secara cukup bijak, keluarga menyampaikan peristiwa ini dari awal sekali kepada KUA agar ia nanti dengan mudah bertidak sebagai wali dalam ijab-qabunya dengan calon pengantin lelaki.

Demikian, Wallahu A’lamu Bish-Shwaab.

Hukum Memelihara Anjing

Anjing ada yang namanya anjing terlatih dan ada anjing biasa (atau liar). Hukum memelihara anjing untuk dididik dan dilatih adalah diperbolehkan. Untuk digunakan atau dimanfaatkan dalam keperluan seperti; berburu, menjaga ternak, menjaga pekarangan, halaman dan tanaman, mencari penjahat atau menangkap penjahat. Inilah yang disebut dengan “kalbun muallamun”.

Tanda anjing yang terlatih adalah bila dilepaskan untuk menangkap buruan atau binatang buruan seperti rusa, maka setelah buruan ditangkap tidaklah dimakannya tetapi diserahkan kepada tuannya atau ditinggalkan untuk tuannya. Sementara anjing yang model kedua tadi atau tidak untuk kepentingan yang bermanfaat seperti untuk kesenangan saja/sebagai hiasan rumah, hukumnya yang kita ketahui adalah tidak diperbolehkan. Sesuai dengan pendapat Imam Syafi’ie yang dinukilkan Imam Nawawy dalam Kitab Majmu’ (Syarah Kitab Muhadzah) Jilid 9, hal.23 yang juga merupakan kandungan dari hadist: Sesungguhnya Rasulullah saw memerintahkan membunuh anjing kecuali anjing untuk berburu, untuk menjaga ternak/kambing (HR.Muslim); juga sabda beliau: Barang siapa memelihara anjing kecuali anjing penjaga ternak, anjing berburu/anjing penjaga ladang, maka amalnya setiap hari akan dikurangi dengan satu “Qirath” (HSR. Bukhari) Abu Hatim juga pernah berkata: Saya menanyakan kepada Rasulullah saw bahwa saya termasuk kaum berburu dengan anjing, maka Rasulullah saw bersabda: Jika engkau melepaskan anjing-anjing mu yang terdidik dan engkau menyebut nama Allah, maka makanlah apa yang ditangkap oleh anjing itu, kecuali bila anjing itu memakannya maka jangan engkau makan. Saya khawatir kalau-kalau anjing itu menangkap untuk dirinya sendiri, dan jika bercampur anjing itu dengan anjing lain (anjing yang tidak terdidik) maka janganlah engkau makan.

Meskipun demikian, yang telah terdidik dan dapat digunakan, serta boleh dipelihara sebagai yang tersebut di atas, anjing itu harus dipelihara pada tempat tersendiri dan tidak boleh pada tempat atau rumah di mana si pemelihara tinggal. Rasulullah pernah menyatakan:  Malaikat tidak mau masuk ke rumah di mana ada anjing/gambar anjing. (Lihat: Faidul Qadir Juz 6 Hal.50).

Adapun kenajisan anjing itu adalah tetap “mughallazhah”, yaitu harus dicuci dengan cara samak, yaitu menuangkan air bejana yang terkena jilatan anjing dan harus membasuh bejananya. Yaitu sesuai dengan sabda Rasulullah saw: Jika seekor anjing menjilat bejana salah satu dari pada kamu, maka hendaknya kamu mengosongkan bejana itu kemudian membasuhnya 7 kali dengan air dan salah satu kalinya dengan air bercampur tanah. (HSR. Muslim)

Demikian, wallahu A’lamu Bish-Shawab.

Khutbah Nabi Menyambut Ramadhan

SECARA singkat, Salman al-Farisi, salah seorang sahabat Nabi Muhammad saw menuturkan kepada kita, bahwa pada hari-hari terakhir bulan Sya’ban, Rasulullah saw berkutbah menyerukan kepada sekalian manusia, “Wahai sekalian manusia, sesungguhnya telah dekat kepada kamu sekalian satu bulan yang agung, bulan yang penuh berkah, bulan yang di dalamnya tedapat satu malam yang nilai beribadat di dalamnya lebih baik daripada seribu bulan. Inilah Ramadhan, bulan yang Allah tetapkan puasa di siang harinya sebagai kewajiban, dan salat tarawih di malam harinya sebagai sunnah.

Barangsiapa yang ingin mendekatkan dirinya kepada Allah di bulan ini dengan suatu amalan sunnah, maka pahalanya seolah-olah ia melakukan amalan wajib pada bulan lain. Dan barangsiapa melakukan amalan wajib pada bulan ini, maka ia akan dibalas dengan pahala seolah-olah telah melakukan tujuh puluh amalan wajib pada bulan yang lain. Inilah bulan kesabaran dan ganjaran bagi kesabaran yang sejati yaitu surga, bulan ini juga merupakan bulan simpati terhadap sesama.

Pada bulan inilah rezeki orang-orang beriman ditambah. Barangsiapa memberi makan (untuk berbuka puasa) kepada orang yang sedang berpuasa, maka kepadanya dibalas dengan keampunan terhadap dosa-dosanya dan dibebaskan dari api neraka jahannam dan ia juga memperoleh ganjaran yang sama sebagaimana orang yang berpuasa tanpa sedikitpun mengurangi pahala dari orang yang berpuasa itu”. Sesaat kalimat dari Rasulullah ini terhenti, maka salah seorang sahabat saat itu menyela, seraya berkata “Ya Rasulullah, tidak semua di antara kami mempunyai sesuatu yang dapat diberikan kepada orang yang berpuasa untuk berbuka” Rasulullah kemudian menjawab “Allah akan mengaruniakan balasan ini kepada siapa saja yang memberi buka walaupun hanya dengan sebiji kurma atau seteguk air dan susu.

Inilah bulan yang permulaannya Allah menurunkan rahmat, pertengahannya Allah memberikan keampunan, dan pada terakhirnya Allah membebaskan hambanya dari siksa api neraka. Barangsiapa yang meringankan beban hamba sahayanya (bawahannya) pada bulan ini, maka Allah akan mengampuninya dan akan membebaskannya dari api neraka.

Pebanyaklah di bulan ini empat perkara; dua perkara dapat mendatangkan keridaan Tuhanmu, dan dua perkara lagi kamu pasti memerlukannya. Dua perkara yang mendatangkan keridhaan Allah adalah hendaknya kalian membaca kalimat thayyibah (la ilaha illallah) dan istighfar (astaghfirullahal ‘adhim) sebanyak-banyaknya; dan dua perkara yang kita pasti memelukannya adalah hendaknya kamu memohon kepada-Nya untuk masuk surga dan berlindung kepada-Nya dari api neraka.

Dan barangsiapa memberi minum kepada orang yang berpuasa (untuk berbuka), maka Allah akan memberinya minum dari telaga-Nya (Haudh) yang sekali minum saja ia tidak akan merasakan dahaga lagi sampai ia memasuki surga.”.

Khutbah Rasulullah saw pada akhir bulan Sya‘ban yang dinukil dari kitab Fadhailul A‘mal: tentang fadhilah Ramadhan karya Muhammad Zakariya al-Kandalawi di atas menunjukkan banyak pelajaran yang berharga. Di antaranya memperlihatkan perhatian Nabi yang sangat besar terhadap bulan Ramadhan. Oleh karenanya, Nabi memberikan seruan agar kaum muslimin menyambut akan datang Ramadhan, bulan agung yang penuh segala keistimewaannya. Pemahaman terhadap seruan itu, kemudian dalam praktiknya melahirkan beragam adat istiadat dan tradisi yang dilakukan oleh kaum muslimin sedunia dalam menyambut datangnya bulan Ramadhan, sebagai refleksi dari sikap keislamannya. Demikianlah sekilas terjemahan teks pidato Rasulullah saw menyongsong Ramadhan, semoga saudara dan kita semua dapat memahami dan mejabarkan ke dalam amalan Ramadhan. Wallahu a’alam bishawab.

Berkenaan dengan datangnya Ramadhan, marilah sama-sama kita mengucapkan “Marhaban Ya Ramadhan” 1431 H, semoga seluruh amal ibadah Ramadhan kaum muslimin dan muslimat diterima Allah swt. Amiin, ya Mujibassailin.

Jumlah Hewan Akikah

Menurut kajian pengasuh dalam ini, Dari masalah ini ada perbedaan pendapat ulama, karena ada perbedaan pada sumbernya, yaitu hadis Rasulullah Saw. Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. [Hadis Riwayat Abu Dawud, Nasai, Ahmad dan Abdur Razaq, dan al-Hakim]

Berdasarkan hadis tersebut dan beberapa hadis lainnya, Ibnu Hajar dalam Fathul Baarinya berkata: Hadis tersebut dan yang semakna dengannya menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan, yaitu dua ekor bagi anak lelaki dan satu ekor bagi anak perempuan. Sementara itu, ada hadis lain dari Ibnu Abbas, beliau berkata: Rasulullah Saw mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. [HR Abu Dawud, Ibnu Jarud dan Thabrani]

Kedua hadis tersebut, sesungguhnya, dapat ditaufiqkan Yaitu, untuk ‘aqiqah seseorang anak lelaki disunatkan menyembelih dua ekor kambing/biri-biri bagi yang mampu menyembelih dua dan cukup satu ekor saja bagi yang tidak mampu menyembelih dua ekor.  Demikian, Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

Ahlussunnah waljamaah

Dahulu, di zamaan Rasulullah saw, kaum muslimin dikenal bersatu. Tidak ada golongan ini dan tidak ada golongan itu. Semua di bawah pimpinan dan komando Rasulullah saw.

Bila ada masalah atau beda pendapat antara para sahabat, mereka langsung datang kepada Rasulullah saw. Itulah yang membuat para sahabat saat itu tidak sampai terpecah belah, baik dalam masalah akidah, maupun dalam urusan duniawi.

Setelah Rasulullah saw wafat, benih-benih perbedaan mulai tampak dan puncaknya terjadi saat Imam Ali ra menjadi khalifah. Namun perbedaan tersebut lebih bersifat politik. Sedang akidah mereka tetap satu yaitu akidah Islamiyah, meskipun saat itu benih-benih penyimpangan dalam akidah sudah mulai ditebarkan oleh Ibnu Saba’, seorang yang dalam sejarah Islam dikenal sebagai pencetus faham Syiah (Rawafid).

Tapi setelah para sahabat wafat, benih-benih perbedaan dalam akidah tersebut mulai membesar, sehingga timbullah faham-faham yang bermacam-macam yang menyimpang dari ajaran Rasulullah saw.

Saat itu muslimin terpecah dalam dua bagian, satu bagian dikenal sebagai golongan-golongan ahli bid’ah, atau kelompok-kelompok sempalan dalam Islam, seperti Mu’tazilah, Syiah Rawafid, Khawarij dan lain-lain. Sedang bagian yang satu lagi adalah golongan terbesar, yaitu golongan orang-orang yang tetap berpegang teguh kepada apa-apa yang dikerjakan dan disampaioleh Rasulullah saw bersama sahabat-sahabatnya. Golongan yang terakhir inilah yang kemudian dikenal dengan golongan berakidah Ahlus Sunnah Waljamaah. Jadi golongan Ahlus Sunnah Waljamaah adalah golongan yang mengikuti sunnah-sunnah nabi dan jamaatus shahabah. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw; bahwa golongan yang selamat dan akan masuk syurga (al-Firqah an Najiyah) adalah golongan yang mengikuti apa-apa yang aku (Rasulullah saw) kerjakan bersama sahabat-sahabatku.

Dengan demikian akidah Ahlus Sunnah Waljamaah adalah akidah Islamiyah yang dibawa oleh Rasulullah dan golongan Ahlus Sunnah Waljamaah adalah umat Islam sejati. Jelasnya, Islam adalah Ahlus Sunnah Waljamaah dan Ahlus Sunnah Waljamaah itulah Islam. Sedang golongan-golongan ahli bid’ah, seperti Mu’tazilah, Syiah Rawafid dan lain-lain, adalah golongan yang menyimpang dari ajaran Rasulullah saw yang berarti menyimpang dari ajaran Islam sejati.

Dengan demikian akidah Ahlus Sunnah Waljamaah itu sudah ada sebelum Allah menciptakan Imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii dan Imam Hambali. Begitu pula sebelum timbulnya ahli bid’ah atau sebelum timbulnya kelompok-kelompok sempalan.

Teungku!

Untuk memudahkan menjaga diri, keluarga dan masyarakat kita dari cengkeraman ahlul bid’ah wadhdhalaah itu, berikut ini diturunkan fatwa MPU mengenai ciri atau tanda-tanda dari aliran sesat atau golongan ahlul bid’ah wadhdhalaah itu, antara lain: Mengingkari salah satu dari rukun iman yang enam yaitu: beriman kepada Allah, kepada Malaikat-Nya, kepada Kitab-Kitab-Nya, kepada Rasul-Rasul-Nya, kepada Hari Akhirat dan kepada Qadha dan Qadar dari-Nya.

Mengingkari salah satu dari rukun Islam yang lima, yaitu: Mengucap dua kalimah syahadat, menu-naikan shalat, mengeluarkan zakat, berpuasa pada bulan Ramadhan dan menunaikan ibadah Haji.

Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan I’tiqad Ahlus-Sunnah waljama’ah.

Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran, dan mengingkari kemurnian dan atau kebenaran Alquran, melakukan penafsiran Alquran tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir, mengingkari kedudukan hadits Nabi sebagai sumber ajaran Islam, melakukan pensyarahan terhadap hadits tidak berda-sarkan kaidah-kaidah ilmu mushthalah hadits, menghina dan atau melecehkan para nabi dan rasul Allah, mengingkari Nabi Muhammad saw sebagai Nabi dan Rasul terakhir, menghina dan atau melecehkan para shahabat nabi Muhammad saw, merubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syari’at, seperti berhaji tidak ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu dan sebagainya.

Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’ie yang sah, seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan anggota kelompoknya. Demikian, semoga kita semua terpelihara dari kesesatan, yang disamping kita terus-menerus berdo’a terutama sehabis shalat kita juga rasanya perlu mengetahui ciri dan tanda-tandanya serta kita wajib menjaga diri, keluarga dan masyarakat dari cengkeramannya. Allahumma, Amiin. Yaa Rabbal ‘Alamiin. Wallahu A’lamu Bish-Shawaab

Hukum Ziarah Kubur Bagi Wanita

Difahami bahwa siapa yang paling dicintai dan berdaya tahan paling tinggi akan mendapat ujian paling tinggi pula. Allah swt berfirman, yang artinya: apakah kamu mengira akan masuk ke Syurga dengan begitu saja, sebelum diuji dengan ujian-ujian yang berat sehingga jelas benar siapa di antara kamu yang benar-benar beriman.  Saudari!
  
Sedikit tentang hukum cara dan adab ziarah kubur. Bahwa para fuqaha, melalui kajiannya yang intensif, semuanya berkesimpulan, bahwa hukum ziarah kubur bagi lelaki adalah mubaah (boleh), malah ada yang berpendapat hukumnya adalah sunat. Itu bagi lelaki, sedangkan bagi wanita, para penggali hukum ini berbeda pendapat; ada yang menenukan kesimpulannya tetap mubaah, tapi ada juga yang berkesimpulan bahwa hukumnya adalah makruh, karena dikhawatirkan akan membuat mereka merajuk, mengisak, mensobek- sobek pakaian, mencabut-cabut rambut dan sebagainya yang biasa mereka lakukan pada masa jahiliyah.
  
Namun demikian, dalil umum dari Rasulullah saw membolehkan wanita berziarah sebagaimana diuraikan Ummu 'Athiyyah dalam hadits yang diriwayat Bukhari, Muslim, Abu Daud dan At- Turmuudzie. Dalam hadits lain Rasulullah saw juga bersabda: "Dahulu saya melarang kamu berziarah kubur. Sekarang ziarahlah, karena ziarah kubur dapat mengingatkanmu kepada kematian" dalam lafadz lain" mengingatkanmu kepada hari akhirat" (HSR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Ma'qal bin Yasar.
  
Rasulullah saw sendiri sering berziarah kubur, malah beliau membaca doa seperti pada waktu beliau berziarah ke pemakaman syuhadaa Uhud, beliau berdoa: Assalamu'alaikum Bimaa Shabartum, Fanikmaa 'Uqbad Daar (Selamat berbahagia dan sejahtera bagi anda semua karfena kesabaran anda, Maka nikmat terbaiklah bagi penghuni tempat ini). Pada waktu beliau berziarah ke pemakaman Al-Baqi'ie, beliau berdoa: Assalamu'alaikum Daaral Qaumin Mukminin! Wa Innaa Insyaa Allahu Bikumul Laahiquun. As-alullaha Lii Wa Lakumul 'Aafiyah (Selamat sejahtera bagimu wahai penghuni rumah orang mukmin ini. Kami juga insya Allah akan bersamamu kelak. Saya mohon keampunan bagiku dan bagi anda).
  
Di sunatkan bagi yang berziarah untuk membaca, sebagaimana disabdakan Rasulullah saw, Barangsiapa yang berziarah kubur dan membaca: surat Al-Fatihah, Awal surat Al-Baqarah hingga Al- Muflihuun, ayat al-Kursi, Aamanar Rasuulu hingga akhir Al- Baqarah,  surat Yaasiin, surat Al-Muluk, surat At-Takaatsur dan surat Al-Ikhlaash sebanyak 12 kali atau 11 kali atau 7 kali atau 3 kali, lalu membaca: Allahumma Aushil Tsawaaba Maa Qara'naahu Ilaihim (Ya Allah, sampaikanlah fahala dari apa yang baca tadi kepada mereka!), orang tersebut akan mendapat fahala sejumlah orang meninggal yang dikebumikan di pemakaman itu (HR Ad- Daaruquthnie dari Anas).
  
Kapan hari yang terbaik? Umumnya ditemukan bahwa hari terbaik untuk itu adalah hari jumat, meskipun sesungguhnya perbuatan mulia ini dapat dilakukan kapan saja. Sebenarnya untuk berdoa bagi orangtua, famili, atau siapa saja yang telah berpulang ke rahmatullah tidaklah mesti di kuburan. Tidak mesti, maksudnya di tempat-temat yang lain juga tidak ada halangan, kecuali di tempat-tempat yang terlarang seperti di dalam kakus dan semisalnya. Malah ada memang tempat-tampat yang dianjurkan karena mustajabah, seperti di Raudhath (mesjid Nabawy), Multazam (Ka'bah) dan sebagainya. Hanya saja bagi sementara orang kalau ia berdo'a dan matanya tertuju kepada kuburan ia akan lebih khusyuk karena teringat mati. Itu memang suatu kelabihan, karena kunci makbulnya sesebuah doa antara lain adalah khusyu'.
  
Ini bukanlah suatu kekurangan, sebenarnya. Karena kita tahu, barapa banyak orang shaleh yang kuburannya di dalam perut ikan, perut harimau, terbakar menjadi debu, tenggelam dan karam di tengah lautan. Dan lain-lain yang jelas-jelas kuburannya tidak dapat diketahui secara pasti. Tidak mengapa, sungguh apa yang ditakdir Allah swt, itulah yang terbaik bagi hamba-hambaNya.
  
Dalam kaitan itu, pengasuh kira lebih baik saudari datang saja ke pekuburan yang terdekat dengan tempat saudari atau ke komplek penguburan yang besar kemungkinan keluarga saudari dikebumikan disitu, karena berdekatan dengan tempat tinggal mereka sebelum tsunami. Berdoalah di situ dan lakukanlah di situ apa saja yang baik seperti mencabut rumput dan sebagainya. Lakukanlah semua tuntunan yang diberikan Rasulullah saw.

Disamping itu, pada setiap waktu terluang, terutama selepas shalat, perbanyakkanlah do'a untuk keampunan dosa mereka, penempatannya di dalam syurga jannatul makwa, karena mereka adalah para syuhadaa ukhrawy, semoga semuanya radhiyallaahu 'anhum Waradhuu 'anhu. Dzalika liman khasyia Rabbah.
  
Ujudkanlah cita-cita luhur mereka, hubungkan kembali shilaturrahmi dengan orang orang yang berada dalam jaringan shilaturrrahmi dengan mereka, karena itu adalah bagian dari kewajiban seorang terhadap orangtuanya setelah berpulang ke rahmatullah. Selalulah baca: Rabbir Hamhumaa Kamaa Rabbayaani Shaghiira. Semoga saudari menjadi remaja putri yang kukuh, tegar, shalihat, qanitat, qaidat, rahiimat, anak shalih yang selalu bedrdo'a kepada kedua iabu-bapaknya. Amin.
  
Bagi yang ingin mendalami masalah ini dapat merujuk pada: Kasy- Syaful Qinaa, Jld.2, hal.190; Ad-Durrul Mukhtaar, Jld.1, hal.843; Maraaqiyul Falaah, hal 103; Asy-Syarhul Kabiir, Jld.1, hal.422; Syarhur Risaalah, Jld.1, hal.288; Mughniyul Muhtaaj, Jld.1, hal.364 dan al-Mughnie, Jld.2, hal.564-570. Demikian, Wallahu A'lamu Bishshawaab.

Bayi tabung dalam pandangan Islam

Keinginan seorang wanita yang sudah berkeluarga yang tidak bisa hamil dan keinginan sang suami untuk mendapatkan anak dianggap sebagai sebuah tujuan yang dibenarkan syariat. Tujuan ini bisa dijadikan alasan untuk melakukan pengobatan (jika terkendala) dengan cara-cara inseminasi buatan yang dibenarkan syariat.

Insemenasi buatan di dalam rahim ada 2 cara dan di luar rahim ada 5 cara. Ketujuh cara atau macam tersebut adalah sebagai berikut:

1. Sperma seorang suami diambil lalu diinjeksikan pada tempat yang sesuai dalam rahim sang istri sehingga sperma itu akan bertemu dengan sel telur yang dipancarkan sang istri dan berproses dengan cara yang alami sebagaimana dalam hubungan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu terjadi, dengan izin Allah, dia akan menempel pada rahim sang istri. Cara ini ditempuh, jika sang suami memiliki problem sehingga spermanya tidak bisa sampai pada tempat yang sesuai dalam rahim. Ini adalah merupakan cara yang diperbolehkan menurut syariat dengan tetap memperhatikan ketentuan-ketentuan umum yang disebutkan di atas. Ini dilakukan setelah dipastikan bahwa sang istri memerlukan proses ini supaya bisa hamil.

2. Sperma seorang suami dan sel telur istrinya, diambil lalu diletakkan pada sebuah tabung sehingga sperma tadi bisa membuahi sel telur istrinya dalam tabung tersebut. Kemudian pada saat yang tepat, sperma dan sel telur yang sudah berproses itu (zigote) dipindahkan ke rahim sang istri, pemilik sel telur, supaya bisa berkembang sebagaimana layaknya janin-janin yang lain. Ketika masa mengandung sudah berakhir, sang istri akan melahirkannya sebagai seorang anak biasa, laki ataupun wanita. Inilah bayi tabung yang telah dihasilkan oleh penemuan ilmiah yang Allah mudahkan. Proses melahirkan seperti ini telah menghasilkan banyak anak, baik laki maupun perempuan atau bahkan ada yang lahir kembar. Berita keberhasilan ini telah tersebar melalui berbagai media massa. Cara ini ditempuh ketika sang istri mengalami masalah pada saluran sel telurnya. Hukum insemenasi cara ini adalah boleh menurut tinjauan syariat, ketika sangat terpaksa, dengan tetap menjaga ketentuan-ketentuan umum yang di atas sudah terpenuhi.

Pada dua cara yang diperbolehkan ini, majelis Majma’ul Fiqh al Islami menetapkan bahwa nasab si anak dihubungkan ke pasangan suami istri pemilik sperma dan sel telur, kemudian diikuti dengan hak waris serta hak-hak lainnya sebagaimana pada penetapan nasab. Ketika nasab ditetapkan pada pasangan suami istri, maka hak waris serta hak-hak lainnya juga ditetapkan antara si anak dengan orang yang memiliki hubungan nasab dengannya.

3. Sperma seorang lelaki diambil lalu diinjeksikan pada rahim istri orang lain sehingga terjadi pembuahan di dalam rahim, kemudian selanjutnya menempel pada dinding rahim sebagaimana pada cara pertama. Metode digunakan karena sang suami mandul, sehingga sperma diambilkan dari lelaki lain.

4.Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara sperma yang diambil dari seorang suami dan sel telur yang diambil dari sel telur wanita lain yang bukan istrinya, dikenal dengan sebutan donatur. Kemudian setelah terjadi pembuahan baru dimasukkan ke rahim istri pemilik sperma. Cara ini dilakukan ketika sel telur sang istri terhalang atau tidak berfungsi, akan tetapi rahimnya masih bisa berfungsi untuk tempat perkembangan janin.

5.Pembuahan di luar yang diproses pada tabung-tabung antara sperma laki-laki dan sel telur dari wanita bukan istrinya. Kemudian setelah pembuahan terjadi, baru ditanam pada rahim wanita lain yang sudah berkeluarga. Cara ini dilakukan ketika ada pasangan suami-istri yang sama-sama mandul, tetapi ingin punya anak; sedangkan rahim sang istri masih bisa berfungsi sebagai tempat pertumbuhan janin.

6.Pembuahan di luar yang diproses pada tabung antara dua benih pasangan suami istri. Kemudian setelah pembuahan itu berhasil, baru ditanamkan pada rahim wanita lain (bukan istrinya) yang bersedia mengandung janin pasangan suami istri tersebut. Cara ini dilakukan ketika sang istri tidak mampu mengandung, karena ada kelainan pada rahimnya, sementara organnya masih mampu memproduksi sel telur dengan baik. Cara ini juga ditempuh ketika sang istri tidak mau hamil dengan berbagai alasan. Maka dia meminta atau menyewa wanita lain untuk mengandung bayinya.

7.Sperma dan sel telur diambil dari pasangan suami istri, lalu setelah mengalami proses pembuahan pada tabung, sel telur yang sudah dibuahi itu dimasukkan ke dalam rahim istri lain (kedua misalnya) dari pemilik sperma. Istri yang lain ini telah menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin madunya yang (misalnya) telah diangkat rahimnya.

Pandangan Syariat Islam terhadap macam insemenasi ketiga, keempat, kelima, keenam dan ketujuh, baik yang pembuahannya di dalam ataupun di luar rahim merupakan cara-cara yang diharamkan dalam syariat Islam, tidak ada alasan untuk memperbolehkan walaupun salah satu diantaranya. Karena kedua benih, sperma dan sel telur dalam proses tersebut tidak berasal dari satu pasangan suami istri atau karena wanita yang menyatakan kesediaannya untuk mengandung janin tersebut adalah wanita ajnabiyah (orang lain).


PEMURTADAN

Upaya pendangkalan aqidah, malah pemurtadan terus-menerus ada, apalagi perhatian sebagian kita tentang pembelajaran dan pendidikan agama di rumah tangga godaan duniawi, hiburan dan gaya hidup amburadul kian mengganas. Ini semua dituntut kita untuk lebih waspada dalam berbagai lini, lini rumah tangga, masyarakat apalagi lingkungan sekolah dalam pengertian yang luas.

Kemudian, perlu kita camkan terlebih dahulu, pengertian murtad adalah adalah seseorang Islam keluar dari Islam atau menjadi penganut agama lain, yang da-pat kita jabarkan sebagai berikut:

1. Murtad dengan ucapan hati seperti mendustakan wahyu yang diturunkan Allah seperti tidak mengimani bahwa semua ayat Quran itu kalamullah atau berke-yakinan adanya Pencipta selain Allah dsb.

2. Murtad dengan perbuatan hati seperti membenci Allah dan RasulullahNya, sombong dan enggan mengikuti perintah Rasul Saw

3. Murtad dengan ucapan lisan seperti mencela Allah atau mencela Rasulullah, berolok-olok terhadap agama dan sebagainya.

4. Murtad dengan perbuatan anggota badan seperti sujud kepada berhala, menghina Mushaf Alquran dan lain sebagainya.

Hukuman bagi orang murtad amat berat, tentunya setelah melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan dan penetapan hukuman oleh yang ber-wenang untuk itu secara syar’i.

Hikmah sanksi itu antara lain agar orang Islam tidak seenaknya saja keluar dari Islam. Hukuman tersebut tidak lain adalah untuk menjaga pemeluk Islam dan juga agama Islam. Hal ini untuk mencegah orang dari main-main dalam agama dan dengan leluasa dan seenaknya keluar darinya.”

Orang murtad yang dihukum mati itu tidak dimandikan, tidak dishalatkan dan tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin. Juga tidak berhak saling waris-mewarisi dengan kerabatnya yang muslim serta hartanya diserahkan ke Baitul Mal untuk pengelolaan.

Di antara dalil yang menunjukkan pensyariatan hukuman mati bagi orang mur-tad adalah hadits riwayat Imam al Bukhari, Rasulullah saw bersabda: “Barang siapa yang mengganti agamanya (murtad) maka bunuhlah ia.” Maksud dari mengganti agama adalah mengganti Islam dengan agama lain, sebab pada dasarnya agama diterima Allah hanyalah Islam, sebagaimana firman Allah, artinya: “Barang siapa mencari agama selain agama Islam maka sekali-kali tidak akan diterima (agama itu) daripadanya.” (Ali Imran: 85).

Para shahabat ra senantiasa memegang teguh hukum ini, seperti tersebut dalam sebuah riwayat ketika Muadz bin Jabal mengunjungi Abu Musa Al Asy’ari (ketika itu keduanya sama-sama menjadi Amir di Yaman) ia melihat ada seorang laki-laki yang sedang diikat, maka Muadz bertanya: “Siapakah orang ini?” Abu Musa menjawab: “Ia dulu seorang Yahudi, kemudian masuk Islam namun kini berbalik lagi menjadi Yahudi. Abu Musa melanjutkan: “Silakan duduk!” Muadz lalu menjawab: “Tidak! Aku tidak akan duduk sehingga hukum Allah dan RasulNya ditegakkan untuk orang ini,” (ia mengucapkan ini tiga kali). Maka di putuskanlah perkara orang tersebut dan akhirnya dihukum mati. (Riwayat Al Bukhari).

Dalam Al Bidayah, Ibnu Katsir berkata tentang peristiwa-peritiwa di tahun167 H diantaranya adalah: “Al -Mahdi senantiasa memantau perkembangan para zindik di seluruh penjuru negeri, menghadirkan serta mengadili mereka. Lalu menghukum mati mereka yang tidak mau rujuk lagi beretaubat (istitabah)”

Yang tak kalah masyhurnya adalah kisah dihukum matinya Al Hallaj yang mengaku dirinya memiliki sifat ketuhanan serta menyebarkan faham hulul (ber-satunya hamba dengan Rabb). Ibnu Katsir menggambarkan bagaimana proses ekse-kusi terhadap Al Hallaj ini, beliau berkata: “Di datangkan Al Hallaj, lalu dicambuk seribu kali. Setelah itu kedua tangan dan kakinya dipotong dan kepalanya dipenggal. Jasadnya dibakar dan abunya di hanyutkan di sungai Tigris (nama sungai di Irak, red). Kepalanya ditancapkan di sebuah jembatan kota Baghdad selama dua hari, kemudian dibawa ke Khurasan dan dikelilingkan di seluruh penjuru kota.

Riddah model Al Hallaj ini bukan sekadar riddah biasa, namun mengandung pelecehan terhadap Allah dan RasulNya, permusuhan dan penghinaan yang mendalam serta hujatan terhadap agama Allah. Untuk zaman kita ini mungkin bisa kita sebut nama Salman Rushdi yang tak kalah kerasnya dalam memusuhi Islam dan menghina agama Allah (meski mengaku muslim).

Murtad  itu ada dua macam; mujarradah (murni) dan mughalazhah (kelas be-rat) yang secara khusus disyariatkan hukuman mati. Kedua-duanya memang terdapat dalil yang menjelaskan diharuskannya hukuman mati bagi pelakunya, hanya saja dalil yang menunjukkan gugurnya hukuman mati dengan bertaubat tidak mencakup kedua kelompok tersebut, tapi hanya untuk kelompok yang pertama yaitu mujarradah (mur-ni). Tinggallah kelompok kedua (mughalazhah), dimana telah jelas dalil diwajib-kannya hukuman mati bagi pelakunya, serta tidak ada nash maupun ijma’ yang menunjukkan gugurnya hukuman mati baginya.

Banyak faktor yang menggiring kepada murtad, antara lain; kurang berminatnya sebagian kita tentang ilmu aga yang benar; mencukupkan kajian sekadar saja; tergiur dengan kajian kajian teknologi yang bebas nilai agama, tidak terterapnya syariat Islam secara benar, kekacauan berpikir cendikiawan dan banyaknya pembicaraan agama Islam oleh orang yang kurang mengerti agama Islam dan banyak lagi sebab sebab musababnya.

Bagi pembaca yang berminat mengkaji masalah, dapat merujuk pada kitabAl-Fatawa, jilid 20 halaman 102; Fathul Baari, jilid 13, halaman 272; Al-Bidayah Wan Nihaayah, jilid 10 halaman 149 dan lain lain.

Demikian, Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.

matematika

download

rumah mathematics

download

rpp english

download

rpp biologi

download

RPP Kimia

download

MODEL BARU UN 2011

download
www.sman4wiba.sch.id

Kamis, 17 Maret 2011

UJIAN SEKOLAH, PRAKTIK DAN UJIAN NASIONAL

Ujian Sekolah di SMA Negeri 4 Wira Bangsa Meulaboh akan dilaksanakan pada tanggal 21 s/d 28 maret 2011 yang diikuti oleh 60 siswa, yang terdiri dari 13 orang siswa akselerasi dan 47 siswa regular, sedangkan ujian praktik akan dilaksanakan mulai tanggal 29 maret sampai dengan 14 April 2011, dan dilanjutkan dengan Ujian Nasional pada tanggal 18 s/d 21 April 2011. dalam melaksanakan ketiga Ujian tersebut SMA Negeri 4 Wira Bangsa telah menyiapkan panitia pelaksana yang akan menyukseskan pelaksanaan ujian tersebut.

UN 2011

UN 2011 Merupakan salah satu terobosan baru oleh Menteri Pendidikan Nasional, dimana dalam menentukan kelulusan siswa sudah memberikan wewenang kepada sekolah dalam meluluskan siswanya, kewenangan yang diberikan itu adalah dengan mengambil 40% nilai Sekolah ( Semester .3, 4, dan 5 dan nilai ujian sekolah) dan ditambah dengan nilai ujian nasional sebanyak 60%. dengan demikian sudah ada lagi tanggung jawab  dalam mendidik siswanya.