Jumat, 18 Maret 2011

Perwalian Anak Zina

Anak perempuan itu tidak punya wali nasab. Tidak ada hubungan perwalian dan keturunan syar’i dengan lelaki yang menjadi suami ibunya, meskipun secara anatomik ia berasal dari sperma lelaki itu. Menurut Islam, gadis ini tidak ada hubungan nasab atau darah dengan lelaki itu, tidak boleh waris mewarisi, tidak boleh menjadi mahram (muhrim, dalam bahasa Indonesia). Ia hanya berhubungan dengan ibunya, hubungan darah, hubungan malwaris dan sebagainya, kecuali hubungan perwalian, karena perempuan tidak boleh menjadi wali nikah,

Meskipun tidak ada yang dapat menjadi wali nikahnya, ibu tidak usah takut, karena Rasulullah saw dalam sebuah hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud  pernah bersabda: Sulthan adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. Demikian juga, lebih kurang termaktub dalam hadits riwaya Turmudzi dan Ibnu Majah dari Aisyah ra.

Siapa yang dimaksud dengan sulthan? Yang dimaksud dengan sultan adalah pemerintah yang sah. Dalam hal ini, bagi Indonesia adalah presiden SBY, karena pimpinan tertinggi kita adalah beliau. Meski tentunya, SBY boleh mewakilkan wewenangnya kepada Menteri Agama RI. Beliau pun berhak mewakilkan kepada bawahannya lagi hingga tingkat KUA. Pada level KUA inilah barangkali posisi wali buat anak gadis tersebut,

Memurut hemat pengasuh, secara cukup bijak, keluarga menyampaikan peristiwa ini dari awal sekali kepada KUA agar ia nanti dengan mudah bertidak sebagai wali dalam ijab-qabunya dengan calon pengantin lelaki.

Demikian, Wallahu A’lamu Bish-Shwaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar