Jumat, 18 Maret 2011

Bunuh Diri

Sepanjang bacaan pengasuh, hukum bunuh diri adalah haram. Berdasarkan firman Allah swt, yang antara lain termaktub dalam ayat 151, surat Al-An’aam, maksudnya: Janganlah engkau membunuh orang yang diharamkan Allah, kecuali dengan “al-haq” juga dalam ketetapan Allah swt dalam ayat 28, surat An-Nisaa.
Pengertian ayat ayat tersebut diperjelaskan lagi oleh banyak hadits, antara lain; hadits riwayat Bukhari dari Jundub bin Abdullah, bahwa Rasulullah saw bersabda: Dahulu ada orang yang terluka, lalu ia mengambil pisau dan memotong urat nadi ditangannya sehingga ia mati karena kehabisan darah. Lalu Allah berfirman: “Orang ini mendahului kehendakku untuk menghadapku (mati), maka Aku haramkan surga baginya.

Demikian hukum bunuh diri secara umum, sedangkan kalau bunuh diri,  karena putus asa, maka haramnya tentu bertambah lagi, karena berputus asa dalam hidup dan kehidupan adalah dilarang keras oleh Islam, sesuai firman Allah swt dalam ayat 87, surat Yusuf, maksudnya: Dan janganlah kamu berputus asa dalam mengapai karunia Allah. Sesungguhnya yang berputus asa hanyalah kaum kafirin saja.

Demikian, Wallahu A’alamu Bish-Shawaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar