Menurut kajian pengasuh dalam ini, Dari masalah ini ada perbedaan pendapat ulama, karena ada perbedaan pada sumbernya, yaitu hadis Rasulullah Saw. Amr bin Syuaib dari ayahnya, dari kakeknya, Rasulullah bersabda : “Barangsiapa diantara kalian yang ingin menyembelih (kambing) karena kelahiran bayi maka hendaklah ia lakukan untuk laki-laki dua kambing yang sama dan untuk perempuan satu kambing. [Hadis Riwayat Abu Dawud, Nasai, Ahmad dan Abdur Razaq, dan al-Hakim]
Berdasarkan hadis tersebut dan beberapa hadis lainnya, Ibnu Hajar dalam Fathul Baarinya berkata: Hadis tersebut dan yang semakna dengannya menjadi hujjah bagi jumhur ulama dalam membedakan antara bayi laki-laki dan bayi perempuan, yaitu dua ekor bagi anak lelaki dan satu ekor bagi anak perempuan. Sementara itu, ada hadis lain dari Ibnu Abbas, beliau berkata: Rasulullah Saw mengaqiqahi Hasan dan Husain masing-masing dengan satu ekor kambing. [HR Abu Dawud, Ibnu Jarud dan Thabrani]
Kedua hadis tersebut, sesungguhnya, dapat ditaufiqkan Yaitu, untuk ‘aqiqah seseorang anak lelaki disunatkan menyembelih dua ekor kambing/biri-biri bagi yang mampu menyembelih dua dan cukup satu ekor saja bagi yang tidak mampu menyembelih dua ekor. Demikian, Wallahu A’lamu Bish-Shawaab.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar