A. Latar Belakang
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 20 Tahun
2003
tentang
Sistem
Pendidikan
Nasional dan Peraturan
Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun
2005
tentang Standar
Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
harus menyusun
kurikulum dengan mengacu kepada Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan,
Standar Pengelolaan, Standar Proses, dan Standar Penilaian,
serta berpedoman
pada
panduan yang
disusun oleh
Badan
Standar Nasional
Pendidikan.
Peraturan Menteri
Pendidikan
Nasional
( Permendiknas) Nomor
22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan
salah satu acuan
u tama
bagi
satuan pendidikan
dalam
penyusunan
Kurikulum
Tingkat Satuan Pendidikan . Permendiknas tersebut dilengkapi dengan Lampiran Standar Isi yang mencakup (a)
Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum, (b)
Beban Belajar, (c) Kalender
Pendidikan, dan Lampiran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran yang mencakup (a) Latar Belakang, (b) Tujuan, (c) Ruang Lingkup, (d) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, dan (e) Arah Pengembangan.
Kurikulum Tingkat
Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh pendidik di masing -masing satuan pendidikan yang berfungsi
sebagai pedoman
penyelenggaraan
kegiatan pembelajaran untuk
mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan p endidikan nasional dengan
kesesuaian dan kekhasan kondisi dan potensi daerah, serta satuan pendidikan dan peserta didik.
Dokumen KTSP terdiri atas dokumen I yang meliputi Komponen KTSP (Tujuan tingkat satuan pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum , serta Kalender Pendidikan), dan dokumen II – yang meliputi silabus seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal
untuk semua tingkat kelas. Silabus
adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok
mata pelajaran/tema tertentu
, yang mencakup standar ko mpetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber
belajar. Mengacu
pada
substansi silabus
dimaksud,
maka dalam
pengembangan silabus harus melalui proses p engkajian/analisis seluruh substansi dokumen Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) SMA, yang meliputi Tujuan, Ruang Lingkup, SK dan KD mata pelajaran .
Berdasarkan
laporan
hasil pelaksanaan
kegiatan bintek KTSP di SMA pada tahun
2009 diperoleh data dan informasi antara lain:
· Masih banyak sekolah yang belum melakukan analisis standar isi dan lampiran standar isi
tentang
SK
dan
KD
mata pelajaran,
karena
belum memahami pentingnya dan
keterkaitan hasil
analisis dalam penyusunan
silabus dan perangkat pembela jaran lainnya;
· Pada umumnya dalam mengembangkan silabus , guru hanya mengutip SK dan KD pada Lampiran Standar
Isi
(belum
melakukan
pengkajian/pemetaan kompetensi) karena mereka belum memahami bahwa proses pengkajian dimaksud sangat penting dan bermanfaat untuk
merumuskan indikator
pencapaian kompetensi, materi pokok, kegiatan pembelajaran, metode pembelajaran, penentuan bentuk dan jenis soal, serta
sumber belajar;
· Belum semua warga sekolah memahami cara menganalisis standar isi dan pemetaan
SK-KD;
· Sejumlah sekolah belum mendokumentasikan hasil analisis standar isi dan pemetaan
SK-KD yang telah dibuat karena mereka belum memahami
bahwa dokumen tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KTSP ;
· Belum ada naskah panduan yang dapat dijadikan acu an bagi sekolah untuk melakukan
analisis standar isi dan pemetaan SK-KD mata pelajaran secara benar dan hasil yang optimal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar