Senin, 17 Oktober 2011

Juknis Analisis Standar ISI


A.      Latar Belakang

Undang-Undang  Republik  Indonesia  Nomor  20  Tahun  2003  tentang  Sistem  Pendidikan Nasional  dan  Peraturan  Pemerintah  Republik  Indonesia  Nomor  19  tahun  2005  tentang Standar Nasional Pendidikan (SNP) mengamanatkan bahwa setiap satuan pendidikan pada jenjang  pendidikan  dasar  dan  menengah  harus  menyusun  kurikulum  dengan  mengacu kepada Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Pengelolaan, Standar Proses, dan Standar  Penilaian,  serta  berpedoman  pada  panduan  yang  disusun  oleh  Badan  Standar Nasional  Pendidikan.  Peraturan  Menteri  Pendidikan  Nasional  ( Permendiknas)  Nomor  22
Tahun 2006 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah merupakan salah  satu  acuan  u tama  bagi  satuan  pendidikan  dalam  penyusunan  Kurikulum  Tingkat Satuan Pendidikan . Permendiknas tersebut dilengkapi dengan Lampiran Standar Isi yang mencakup (a)  Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum,  (b) Beban Belajar, (c) Kalender Pendidikan, dan  Lampiran Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran yang mencakup (a) Latar Belakang, (b) Tujuan, (c) Ruang Lingkup, (d) Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar, dan (e) Arah Pengembangan.

Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh pendidik di masing -masing satuan pendidikan yang berfungsi sebagai pedoman  penyelenggaraan  kegiatan  pembelajaran  untuk  mencapai  tujuan  pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan p endidikan nasional dengan kesesuaian  dan kekhasan kondisi dan potensi daerah, serta satuan pendidikan dan peserta didik.

Dokumen KTSP terdiri atas dokumen I yang meliputi Komponen KTSP (Tujuan tingkat satuan pendidikan, Struktur dan Muatan Kurikulum , serta Kalender Pendidikan), dan dokumen II yang meliputi silabus seluruh mata pelajaran termasuk muatan lokal  untuk semua tingkat kelas.  Silabus  adalah   rencana  pembelajaran   pada  suatu  dan/atau  kelompok  mata pelajaran/tema tertentu , yang mencakup standar ko mpetensi, kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu,  dan  sumber  belajar.  Mengacu  pada  substansi  silabus  dimaksud,  maka  dalam pengembangan silabus harus melalui proses p engkajian/analisis seluruh substansi dokumen Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) SMA,  yang meliputi  Tujuan, Ruang Lingkup, SK dan KD mata pelajaran .

Berdasarkan  laporan  hasil  pelaksanaan  kegiatan  bintek  KTSP  di  SMA  pada  tahun  2009 diperoleh data dan informasi antara lain:
·        Masih banyak sekolah yang belum melakukan analisis  standar isi dan lampiran standar isi  tentang  SK  dan  KD  mata  pelajaran,  karena  belum   memahami  pentingnya  dan
keterkaitan  hasil  analisis  dalam  penyusunan  silabus  dan  perangkat  pembela jaran lainnya;
·        Pada umumnya dalam mengembangkan silabus , guru hanya mengutip SK dan KD pada Lampiran  Standar  Isi  (belum  melakukan  pengkajian/pemetaan  kompetensi)  karena mereka belum memahami bahwa proses pengkajian dimaksud sangat penting dan bermanfaat  untuk  merumuskan  indikator  pencapaian  kompetensi,  materi  pokok, kegiatan pembelajaran, metode pembelajaran, penentuan bentuk dan jenis  soal, serta sumber belajar;
·        Belum semua warga sekolah memahami   cara  menganalisis standar isi dan pemetaan
SK-KD;
·      Sejumlah sekolah belum mendokumentasikan  hasil analisis standar isi dan pemetaan SK-KD yang telah dibuat karena mereka belum memahami bahwa dokumen tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dokumen KTSP ;
·        Belum ada naskah panduan yang dapat dijadikan acu an bagi sekolah untuk melakukan analisis standar isi dan pemetaan SK-KD mata pelajaran secara benar dan hasil yang optimal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar