Sabtu, 04 Juni 2011

Akhiruddin Siap Layani Gugatan Gubernur Irwandi

Soal Demo Antikorupsi

Wagub Nazar: Demo jangan Tendensius

JAKARTA - Koordinator Gerakan Rakyat Antikorupsi (GeRAK) Indonesia, Akhiruddin Mahjuddin SE menegaskan bahwa ia siap melayani Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf yang berencana mengadukan dirinya ke Polda Metro Jaya gara-gara demo antikorupsi yang mereka gelar di Jakarta. “Tentu siap, kalau memang benar saya diadukan ke polisi,” ujar Akhiruddin yang akrab disapa “Udin GeRAK” kepada Serambi di Jakarta, Jumat (3/6).

Sebagaimana diberitakan kemarin, Gubernur Irwandi menilai, ada skenario politik yang sedang berusaha menebar fitnah besar dengan menuduh dirinya sebagai koruptor. “Saya difitnah!” ujar Irwandi. Ia juga menyatakan, demo oleh GeRAK Indonesia itu termasuk tindakan mencemarkan nama baiknya sebagai Gubernur Aceh dan telah melanggar asas praduga tak bersalah. “Maka, akan saya laporkan GeRAK ke Polda Metro Jaya,” tegas Irwandi di Banda Aceh, Kamis.

Sebaliknya, menurut Akhiruddin, laporan dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Aceh kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu bukanlah imajinasi atau fiksi belaka, melainkan dilengkapi dengan segepok bukti.  “Semua bukti sudah kami sampaikan ke KPK. Makanya kami mendesak KPK segera menuntaskan kasus itu. Aceh bukan hanya butuh damai, tapi juga harus bebas dari segala praktik korupsi,” tukas Udin.

Dugaan korupsi yang dimaksud Akhiruddin adalah markup pengadaan dua alat medis canggih di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUZA) Banda Aceh, yakni CT-Scan dan Chat Lab, yang diindikasikan ada penggelembungan harga Rp 18 miliar. Kasus ini sudah diperiksa KPK, namun belum seorang pun ditetapkan sebagai tersangkanya. Sementara itu, Wakil Gubernur (Wagub) Aceh, Muhammad Nazar memperingatkan semua pihak yang bergerak dalam poros antikorupsi agar tidak tendensius dan menebar fitnah melalui aksi demo. “Jangan sampai ada udang di balik batu dalam setiap aksi pemberantasan korupsi,” tamsilnya saat menjawab Serambi di Jakarta, Kamis (2/6).

Wagub dimintai tanggapannya sehubungan dengan aksi GeRAK Indonesia yang mendesak KPK mengusut dugaan korupsi di tubuh Pemerintah Aceh. Dalam aksi itu mereka mengusung poster besar yang berisi foto Irwandi Yusuf yang dituding sebagai koruptor yang harus segera ditangkap. Hal inilah yang diklaim Gubernur Irwandi sebagai hasutan dan fitnah, sehingga Koordinator GeRAK Indonesia, Akhiruddin Mahjuddin akan diadukan Irwandi Yusuf ke Polda Metro Jaya.

 Tidak antikritik
Wagub menegaskan bahwa Pemerintah Aceh tidak antikritik. Justru sebaliknya, mempersilakan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) mengontrol jalannya pemerintahan. “Tapi jangan sampai tendensius dan mengada-adakan apa yang tidak ada. Apalagi kini menjelang pilkada, maka pemberantasan korupsi akan tidak bermakna kalau cara pemberantasannya sama rusaknya dengan korupsi itu sendiri,” tukas Muhammad Nazar.

Ia tekankan, aksi-aksi seperti itu bisa saja ditumpangi oleh para penumpang gelap dengan alasan pemberantasan korupsi.  Wagub mengatakan, kalau terbukti kuat melakukan korupsi, siapa pun orangnya harus ditangani secara hukum dengan asas praduga tak bersalah. “Saya memperingatkan jangan sampai memvonis orang di luar hukum, apalagi sekadar untuk tujuan politik,” katanya.

Ia contohkan, di tingkat nasional sering terjadi gerakan antikorupsi untuk tujuan politik tertentu. “Yang penting lempar dulu isunya ke publik untuk mendiskreditkan seseorang. Padahal, belum tentu ada penyimpangan. Sementara yang sudah jelas-jelas korup, justru proses hukumnya didiamkan begitu saja,” katanya.  Oleh karena itu, lanjut Wagub Nazar, siapa pun yang bergerak memberantas korupsi harus melihat secara menyeluruh, objektif, tidak tendensius, tidak mengada-ada, tidak memvonis sebelum ada vonis hukum, jangan pula by order. “Kalau ini terjadi, maka pemberantasan korupsi takkan tuntas, hanya sekadar melumpuhkan lawan politik, lalu nanti korupsi menjamur lagi. Ini penting saya sampaikan supaya demo tidak sembarangan dan jangan destruktif,” tukasnya mengingatkan. (fik)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar